Pengertian Past Perfect Tense

Past perfect tense adalah suatu bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan bahwa suatu aksi telah selesai pada suatu titik di masa lalu sebelum aksi lainnya terjadi.Aksi yang telah selesai di masa lampau itu dapat terjadi berulang kali maupun hanya sekali. Selain itu, tense ini juga dapat digunakan untuk membentuk conditional sentence tipe 3 dan reported speech.

Design a site like this with WordPress.com
Get started